7 Fakta Kasus Korupsi Pariwisata Sleman, Seret Eks Bupati Sri Purnomo
Abdul Rahman Ahdori
SLEMAN, (ERAKINI) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan tersangka diumumkan pada Selasa (30/9/2025) setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi, ahli, serta sejumlah dokumen yang diperoleh penyidik.
“Status SP (Sri Purnomo) dinaikkan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan keterangan saksi, ahli, serta sejumlah dokumen,” kata Bambang di kantor Kejari Sleman.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus korupsi pariwisata yang menyeret nama Sri Purnomo:
1.Belum ditahan
Meski sudah menyandang status tersangka, Sri Purnomo hingga kini belum dilakukan penahanan oleh kejaksaan.
2.Ditetapkan setelah ada bukti cukup
Penetapan status tersangka dilakukan pada Selasa (30/9/2025). Penyidik menyebut bukti yang terkumpul sudah cukup untuk meningkatkan status hukum SP dari saksi menjadi tersangka.
3.Berawal dari dana hibah pariwisata Kasus ini bermula dari hibah Kementerian Keuangan sebesar Rp 68,5 miliar yang diterima Kabupaten Sleman pada 2020. Dana tersebut semestinya digunakan untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK/07/2020.


















