Pj Gubernur Jabar,Bey Machmudin didampingi Plh Kadisdik Jabar M Ade Afriandi saat mendatangi SMAN 3 Bandung, Rabu (19/6/2024). Foto: Disdik Jabar/Dok
BANDUNG, (ERAKINI) - Puluhan calon peserta didik (CPD) SMA 3 Bandung dan SMA 5 Bandung yang sudah diumumkan lulus PPDB 2024, didiskualifikasi lantaran ketahuan memanipulasi domisili. Kuota CPD yang dianulir ini akan dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.
Terbongkarnya pelanggaran PPDB 2024 ini bermula dari laporan masyarakat ke kanal pengaduan PPDB Provinsi Jawa Barat dan sekolah tentang dugaan domisili tidak sesuai alamat dalam Kartu Keluarga (KK).
Tim PPDB SMAN 3 dan SMA 5 Bandung kemudian melakukan verifikasi lapangan pada 22 Juni 2024 untuk membuktikan kebenaran domisili CPD dan orang tua sebagaimana yang dilaporkan.
Berdasarkan laporan Tim Verifikasi Lapangan SMAN 3 Bandung, ditemukan sebanyak 25 CPD/orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai KK. Begitu juga di SMAN 5 Bandung, sebanyak 6 CPD/orang tua tidak berdomisili di alamat yang sebenarnya.
Atas dasar itu, puluhan CPD itu diputuskan dididiskualifikasi. Sebab, telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.
Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangan orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tertanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1, maka Rapat Dewan Guru memutuskan status "diterima" CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi "tidak diterima".
"Rapat Pleno pun telah dilakukan oleh Dewan Guru dan Kepala SMAN 3 dan 5 pada 23 Juni 2024. Sehingga, diputuskan untuk 25 CPD SMAN 3 Bandung dan 6 CPD SMAN 5 Bandung yang semula status "layak/lolos" menjadi "tidak layak/tidak lolos" akan dikeluarkan dari Data PPDB Jalur Zonasi," tulis Dinas Pendidikan Jawa Barat dikutip dari laman resminya, Senin (24/6/2024).
Sementara itu, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin memastikan pihaknya serius menegakkan aturan dalam PPDB 2024. "Walaupun sudah pengumuman kelulusan, itu masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran, termasuk pelanggaran domisili. Hari ini harus dianulir karena ditemukan kecurangan tidak tinggal di situ," ujar Bey Machmudin.
Pascatemuan ini, kata Bey, Disdik akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar kejadian serupa tidak terulang. Masyarakat juga diminta untuk mentaati aturan PPDB yang berlaku dan jangan coba-coba untuk mengakali.
"Yang pasti dianulir dulu, setelah itu kami berkoordinasi dengan Disdukcapil bagaimana agar jangan sampai terulang. Masyarakat juga jangan mengakali kalau memang tidak domisili di situ, ya jangan bikin KK di situ," tegas Bey.
Bey juga menyangkan pelanggaran domisili PPDB ini terjadi di sekolah favorit. Untuk itu, Bey akan melaporkannya ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi selaku pembuat kebijakan sistem zonasi.
"Kami akan melaporkan semua ke Kemendikbud karena (sistem zonasi) ini keputusan dari Pemerintah Pusat. Sebenarnya tujuan zonasi itu kan untuk memeratakan sekolah, tapi ternyata paradigma sekolah favorit itu masih ada. Jadi orang tua masih ingin anak-anaknya sekolah di favorit," tegas Bey.
Bey menjelaskan, aturan mengenai zonasi adalah menghitung jarak dari sekolah ke rumah secara garis lurus. Jadi walaupun jalur dari rumah ke sekolah harus melewati jalan yang berputar, namun akan tetap dihitung lebih dekat, karena ditarik garis lurus.
"Aturan zonasi itu betul-betul kami hitung, dan itu bukan dihitung belok-beloknya tapi garis lurus dari sekolah ke rumah. Jadi walaupun rumahnya bersebelahan tapi berputar karena tidak ada jalan tetap, dia yang lebih dekat karena ditarik garis lurus," tukasnya.