Pajak dan Bea Cukai Bakal Pisah di Era Prabowo, Kekuatan Menteri Keuangan Makin Ciut?
Thomas Pulungan







Dewan Penasihat sekaligus Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Burhanuddin Abdullah Harahap, mengungkapkan bahwa Presiden Terpilih berencana merombak Kemenkeu dengan membentuk Kementerian Penerimaan Negara.
Kementerian Penerimaan Negara ini akan bertugas mengurusi pajak dan bea cukai. Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), bakal terpisah dari Kemenkeu.
"Mudah-mudahan, Insya Allah ada Menteri Penerimaan Negara yang mengurus pajak, cukai, dan PNBP. Jadi, pisahan dari Kementerian Keuangan," ujar mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu, Rabu (25/9/2024).
Menurut dia, perombakan Kemenkeu itu bertujuan untuk melaksanakan program-program strategis Prabowo. Kata dia, political will tidak bisa melulu diandalkan. Sehingga diperlukan suatu kapasitas untuk melaksanakannya lewat perubahan kelembagaan.
"Jadi political will melulu nggak bisa, harus ada capacity to implement will itu. Karena itu lah maka perlu ada perubahan kelembagaan," ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, harus ada transformasi untuk Kementerian BUMN. Dia menyebut nilai BUMN Indonesia mencapai USD1 triliun, namun sumbangsinya terhadap negara harus diperbaiki.
Hanya, Burhanuddin menyebut perubahan Kementerian/Lembaga tidak langsung dilakukan begitu dilantik pada 20 Oktober mendatang. Perubahan baru dilakukan Prabowo mulai Januari 2025.
Diketahui, Prabowo kini diberi kekuasaan untuk menentukan sendiri jumlah kebinet. Hal ini setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kementerian Negara, dalam rapat paripurna, Kamis (19/9/2024) lalu.
Salah satu klausul yang diubah adalah jumlah kementerian yang dapat dibentuk oleh presiden. Dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebelumnya diatur bahwa jumlah kementerian maksimal 34.
Sementara dalam beleid baru tidak lagi membatasi presiden dalam membentuk kementerian/lembaga yang diperlukan. Artinya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan atau presiden.
