DANA Blokir Akun yang Bobol Kartu Kredit via QR, Korban Dijanjikan Pengembalian Dana
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) — Platform dompet digital DANA mengambil langkah setelah modus fraud yang memanfaatkan fitur pembayaran kode QR untuk membobol kartu kredit ramai diperbincangkan warganet.
DANA menyatakan telah memblokir sejumlah akun dompet digital yang terindikasi disalahgunakan pelaku untuk menjalankan aksi kejahatan tersebut. Perusahaan juga berkoordinasi dengan bank penerbit kartu untuk memproses pengembalian dana bagi korban.
Director of Communications DANA Indonesia Olavina Harahap menyampaikan permintaan maaf kepada para pengguna yang terdampak sekaligus menjelaskan langkah yang telah dilakukan perusahaan.
"DANA berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dan terus memperkuat keamanan sistem untuk melindungi pengguna," kata Olavina dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
Menurut Olavina, DANA telah memblokir akun-akun yang terindikasi disalahgunakan oleh pelaku kejahatan untuk melancarkan modus tersebut.
Bagi pengguna yang menjadi korban, DANA juga telah berkoordinasi dengan bank penerbit kartu untuk pengembalian dana secara penuh. Langkah tersebut dilakukan sejalan dengan kebijakan DANA Protection terkait perlindungan transaksi.
DANA juga menyatakan akan memperkuat sistem keamanan untuk mencegah modus serupa kembali terjadi.
Cara Ajukan Pengembalian Dana
Olavina mengimbau pemilik kartu kredit yang terdampak segera melakukan sejumlah langkah agar proses pengembalian dana atau limit dapat dilakukan.
Pertama, pemilik kartu kredit harus menghubungi bank penerbit kartu untuk menyanggah transaksi yang tidak pernah dilakukan.
Setelah itu, korban dapat mengirimkan nama bank dan nomor laporan dari bank melalui direct message (DM) ke akun Instagram resmi DANA, @dana.id.
Setelah laporan diverifikasi, DANA akan memproses pengembalian dana atau limit kepada bank penerbit dalam waktu 24 jam.
"Pengembalian dana/limit ke kartu kredit akan tercantum di lembar tagihan berikutnya, sesuai prosedur dan kebijakan masing-masing bank," kata Olavina.
DANA juga mengingatkan pengguna kartu kredit agar tidak pernah membagikan informasi sensitif seperti PIN, OTP, CVV, kata sandi, maupun nomor kartu kredit lengkap kepada siapa pun.
Modus Bobol Kartu Kredit via DANA QR
Sebelumnya, pembahasan mengenai modus pembobolan kartu kredit melalui fitur QR pada DANA ramai di media sosial Threads dalam beberapa hari terakhir.
Sejumlah pengguna kartu kredit mengaku menjadi korban. Mereka berasal dari pengguna kartu kredit bank swasta maupun bank BUMN.
Salah seorang pengguna kartu kredit bank swasta mengaku tidak pernah menggunakan dompet digital DANA. Namun, ia tiba-tiba mendapati kartu kreditnya digunakan dalam transaksi melalui QR pada layanan DANA.
Kasus serupa juga dialami pengguna kartu kredit bank BUMN. Beruntung, transaksi yang diduga dilakukan pelaku tidak sampai berhasil. Namun, pengguna tersebut sempat menerima notifikasi terkait upaya pembayaran menggunakan QR melalui DANA.
Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengatakan modus tersebut dapat terjadi apabila pelaku telah memiliki data kartu kredit korban.
"Korban tidak perlu punya akun DANA untuk menjadi korban. Yang dipakai hanya data kartunya," kata Alfons, yang juga Wakil Ketua Umum 2 Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Aptiknas), di Jakarta, Selasa.
Menurut Alfons, data yang dapat dieksploitasi pelaku antara lain nomor kartu, masa berlaku kartu, CVV, dan nama pemilik kartu.
Ia memperkirakan data tersebut dapat diperoleh pelaku melalui berbagai metode, antara lain serangan infostealer atau malware yang disisipkan pada aplikasi bajakan, web skimming, hingga phishing.
Modus ini menunjukkan bahwa pengguna kartu kredit tetap dapat menjadi sasaran penyalahgunaan data meski tidak memiliki atau menggunakan akun dompet digital yang digunakan dalam transaksi tersebut.


















