OJK Blokir 557.751 Rekening Penipuan, Dana Rp674,1 Miliar Berhasil Diamankan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah memblokir 557.751 rekening yang diduga terkait penipuan keuangan atau scam sejak Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mulai beroperasi pada November 2024 hingga akhir Juni 2026. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 608.168 rekening yang dilaporkan oleh para korban kepada IASC.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, nilai dana korban yang berhasil diblokir atau diamankan mencapai Rp674,1 miliar. Dari jumlah tersebut, dana yang telah berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp196,93 miliar.
"Saya percaya angka ini hanyalah puncak gunung es karena tidak semua korban melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban penipuan," kata Friderica seperti dilansir dari Antara, Senin (6/7/2026).
Menurut Friderica, masih banyak korban yang memilih tidak melaporkan kasus penipuan karena merasa malu atau menganggap tidak pantas menjadi korban. Kondisi itu, kata dia, juga terjadi pada sebagian orang yang bekerja di sektor keuangan.
Karena itu, OJK meyakini jumlah kasus penipuan yang tercatat saat ini kemungkinan masih jauh lebih kecil dibandingkan kondisi sebenarnya.
Friderica menjelaskan, besarnya dana yang berhasil diamankan melalui koordinasi IASC menunjukkan bahwa respons cepat menjadi faktor penting dalam melindungi konsumen dari kerugian yang lebih besar.
Namun, peluang pemulihan dana akan semakin kecil apabila uang hasil penipuan telah dipecah, dipindahkan ke berbagai rekening, dikonversi ke bentuk aset lain, atau dialihkan ke luar negeri.
Dari perspektif anti pencucian uang (APU), Friderica menjelaskan bahwa pelaku penipuan umumnya memanfaatkan berbagai cara untuk menyamarkan aliran dana, seperti menggunakan money mule, rekening nominee, berbagai saluran pembayaran, merchant maupun sub-merchant, aset virtual, hingga jaringan lintas negara.
“Berbagai modus tersebut mampu menyembunyikan identitas pelaku, mengaburkan asal-usul dana, serta mempersulit proses pelacakan transaksi keuangan ilegal,” katanya.
















