Menhub Budi Karya Sumadi melakukan Ram Check moda transportasi udara di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Jumat (29/3/2024). Foto: Antara/Azmi Samsul Maarif
JAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengingatkan seluruh maskapai penerbangan untuk tidak menaikkan harga tiket pesawat melebihi tarif batas atas saat periode mudik Lebaran 2024. Menhub memastikan akan ada sanksi bagi maskapai yang melanggar.
"Saya sudah ingatkan ke para operator penerbangan, dilarang menaikkan tiket melewati tarif batas atas," ujar Budi Karya Sumadi di sela-sela peninjauan kesiapan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menghadapi arus mudik Lebaran 2024, Jumat (29/3/2024).
Menhub menegaskan pemerintah sudah menetapkan batas atas harga tiket untuk moda transportasi yang wajib dipatuhi. Batas atas harga tiket itu adalah titik temu agar operator mendapatkan keuntungan dan tidak mengganggu daya beli masyarakat.
"Tentu ada sanksi apabila melanggar atau melampaui harga tertinggi. Berkaitan itu, kita sudah berkoordinasi ke semua operator sebagai bagian memberikan pelayanan ke masyarakat," jelasnya.
Denda untuk maskapai yang melanggar tarif batas atas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021. Pada aturan tersebut, sanksi berupa denda administrasi dapat dikenakan sendiri atau bersamaan dengan sanksi peringatan pertama, sanksi peringatan kedua, sanksi peringatan ketiga, atau pembekuan.
Besaran denda administrasi itu ditetapkan dalam satuan Penalty Unit (PU). Pada aturan tersebut, besaran denda administrasi maksimal berjumlah 10.000 PU. Artinya denda administrasi maksimal sebesar Rp1 miliar.
Menhub memprediksi puncak pemesanan tiket pesawat mudik Lebaran terjadi pada H-3 sebelum masa cuti bersama libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Menhub sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengkondisikan kesiapan penggunaan tiket penerbangan dari sebelum dan sesudah masa mudik Lebaran.
Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang, Menhub memerintahkan agar petugas bandara di area drop off ditambah guna menghindari antrean panjang. Selain itu, sebagian besar counter check-in saat ini akan difungsikan hanya sebagai tempat untuk meletakkan bagasi.
Menhub juga menyarankan kepada Angkasa Pura II selaku pengelola utama Bandara Soetta untuk melakukan penambahan jadwal penerbangan.
"Kami ingin berikan kesempatan bahwa sekarang ada tambahan ekstra flight (penerbangan tambahan). Kita akan memberikan kesempatan untuk memberikan jumlah penerbangan itu dengan produktivitas rotasi," ungkapnya.
Dalam peninjauan hari ini Menhub juga melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap pesawat di bandara yang dilakukan secara periodik. Hal ini untuk memastikan kelaikan pesawat yang akan terbang.
Budi Karya menyebutkan secara keseluruhan semua prosedur penerbangan sejauh ini masih berjalan aman terkendali dan fasilitas bandara berfungsi optimal.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati sebelumnya mengungkapkan bahwa harga tiket pesawat saat ini sudah merangkak naik di ujung tarif batas atas.
Kenaikan harga tiket pesawat itu lantaran permintaan dari masyarakat yang meningkat menjelang Lebaran 2024. Terlebih pada Januari 2024 lalu harga tiket pesawat masih murah karena dalam periode low season.
Kenaikan harga tiket pesawat mulai terlihat pada penerbangan dengan jadwal keberangkatan H-7 sampai H+7 Lebaran 2024 atau tanggal 3 sampai 18 April 2024.
Kendati demikian, Adita menyebut sampai saat ini belum ditemukan pelanggaran harga tiket pesawat melebihi tarif batas atas sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019.