Pemerintah resmi menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol, Perjanjian Penjaminan, dan Perjanjian Regres untuk proyek Jalan Tol Bogor-Serpong via Parung, Jumat (3/10/2025). Foto: Ilustrasi/Dok PU
BOGOR, (ERAKINI) – Pemerintah resmi menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol, Perjanjian Penjaminan, dan Perjanjian Regres untuk proyek Jalan Tol Bogor-Serpong via Parung, Jumat (3/10/2025). Proyek ini akan menjadi simpul strategis yang dapat mendorong pertumbuhan kawasan Jabodetabek.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyebut ruas tol baru ini bukan hanya sekadar infrastruktur transportasi, melainkan penghubung vital bagi pergerakan ekonomi dan aktivitas masyarakat.
“Tol Bogor-Serpong via Parung merupakan simpul strategis yang menghubungkan pusat pertumbuhan di Jabodetabek dan mengikat denyut kehidupan masyarakat,” kata Dody.
Ia menjelaskan, pembangunan infrastruktur ini selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pertumbuhan ekonomi 8 persen, pengentasan kemiskinan hingga 0 persen, serta peningkatan kualitas kesehatan manusia.
Pihaknya kemudian menerjemahkannya dalam trisula pembangunan infrastruktur atau PU 608, yaitu ICOR di bawah 6, kemiskinan 0 persen, dan pendorong pertumbuhan 8 persen per tahun,” ujarnya.
"Tiga nilai utama yakni pertumbuhan, keadilan sosial dan ekonomi umum menjadi roh dari setiap bendungan yang kita bangun, setiap jaringan irigasi yang kita perluas hingga jalan-jalan tol yang akan kita resmikan," kata Dody.
Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Wilan Oktavian menjelaskan, proyek tol sepanjang 32,03 km ini merupakan prakarsa badan usaha (unsolicited project) yang telah melewati proses panjang sejak 2022.
Tol Bogor-Serpong via Parung akan dibangun dalam empat seksi, yakni:
1. Seksi 1: Junction Salabenda – Simpang Susun Pondok Udik (3,97 km)
2. Seksi 2: Pondok Udik – Putat Nutug (9,27 km)
3. Seksi 3: Putat Nutug – Rumpin (8,23 km)
4. Seksi 4: Rumpin – Junction Serpong (10,56 km)
Investasi proyek ini mencapai Rp12,351 triliun yang sepenuhnya menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan metode Build Operate Transfer (BOT) tanpa membebani APBN.
"Kami laporkan data teknis jalan tol ini panjangnya 32,03 km yang terdiri dari 27,83 km di provinsi Jawa Barat dan 4,2 km di provinsi Banten," bebernya.
Jalan tol ini akan menjadi bagian dari jaringan JORR 3, yang menghubungkan Tol Serpong–Balaraja (Serbaraja) di barat dan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR).
Lintasi 14 Desa di Kabupaten Bogor
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika sebelumnya menuturkan, pembebasan lahan proyek jalan tol ini sudah memasuki tahap akhir.
Meski sebagian besar tol berbentuk jalan layang, tetap diperlukan pembebasan lahan untuk konstruksi. "Pembebasan lahan hampir beres. Pemkab Bogor dilibatkan dalam tim pembebasan lahan meski domainnya ada di pemerintah pusat," kata Ajat.
Proyek ini akan melintasi 14 desa di tiga kecamatan di Kabupaten Bogor, yaitu:
1. Kecamatan Rumpin: Desa Kampung Sawah, Rumpin, Sukasari, Tamansari, Mekarsari, Cipinang, Kertajaya.
2. Kecamatan Ciseeng: Desa Cibeuteung Udik, Putat Nutug, Cibeuteung Muara.
3. Kecamatan Kemang: Desa Kemang, Pondok Udik, Pabuaran, Tegal.
Menurut data Sistem Informasi Proyek Unggulan KPBU Kementerian PUPR, proyek ini diprakarsai oleh PT Pama Persada Nusantara dan dijalankan oleh PT Bogor Serpong Infra Selaras. Proyek tol ini akan memasuki tahap pengerjaan konstruksi pada Desember 2025.