Pemerintah menaikkan batas usia pensiun pekerja di Indonesia dari 58 menjadi 59 tahun mulai Januari 2025. Foto: Ilustrasi/Dok Antara
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah menaikkan batas usia pensiunpekerja di Indonesia yang terdaftar program Jaminan Pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, dari 58 menjadi 59 tahun. Aturam ini berlakumulai Januari 2025. Bagaimana dampaknya pada pekerja?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa penambahan di Indonesia mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
“Nothing is really special (tidak ada yang benar-benar istimewa). Kan sudah ada PP 2015. Artinya, ya itu kita laksanakan dan sampai sekarang kami masih monitoring dan itu sesuatu yang sudah berjalan dari 2015,” ujar Yassierli.
Berdasarkan aturan itu, pertambahan usia pensiun bisa meningkat satu tahun setiap tiga tahunnya. Jadi, jika merujuk pada PP Nomor 45 Tahun 2015 itu, maka usia pensiunpekerja Indonesia naik satu tahun menjadi 59 mulai Januari 2025.
"Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun," bunyi Pasal 15 ayat 3 PP tersebut.
Soal nasib pekerja baru yang dikhawatirkan akan terdampak karena sulit terserap sehingga menyebabkan angka pengangguran meningkat, Menaker optimistis hal itu tidak akan terjadi. Sebab level pengalaman dan keahlian berbeda.
"Tidak juga (berdampak ke pengangguran). Biasanya kan kalau orang sudah senior itu dia mencari tipe pekerjaan yang experience. Levelnya adalah level-level manajer, jadi enggak sampai sejauh itu,” katanya.
Pihaknya hingga kini belum melihat hasil studi yang menyebut penambahan usia satu tahun angka pensiun berdampak pada peningkatan pengangguran. Meski begitu, pihaknya tetap memonitor dampak pelaksanaan peningkatan angka pensiun itu.
Adapun usia pensiun ini pun menjadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun, sebagaimana bunyi dalam Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
Sejatinya, kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih besar bagi peserta program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, agar dapat memaksimalkan manfaat pencairan yang tersedia. Aturan ini menjadi acuan dalam pemanfaatan program Jaminan Pensiun BPJS TK.
PP Nomor 45 Tahun 2015 juga mengatur bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mencapai usia pension, tetapi masih bekerja, dapat memilih untuk menerima manfaat Jaminan Pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja.
Selain itu, pekerja yang telah mencapai usia pensiun dapat tetap dipekerjakan hingga maksimal tiga tahun setelah usia pensiun sebelum berhenti bekerja.
Dengan demikian, aturan ini masih memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dan pekerja dalam menentukan masa kerja, sekaligus memungkinkan pekerja untuk terus mendapatkan penghasilan meskipun sudah mencapai usia pensiun.
Sehinga, kebijakan ini tidak hanya memberikan perlindungan sosial melalui manfaat pensiun, tetapi juga mendukung keberlanjutan tenaga kerja berpengalaman di dunia kerja.