Masuk Kategori Tindak Pidana Perbankan, OJK Tangani 115 Jasa Keuangan Nakal
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan telah menyelesaikan 115 perkara tindak pidana sektor jasa keuangan di Indonesia.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing mengatakan dari 115 perkara tersebut, dua di antaranya persoalan di Provinsi Kepri.
"Saat ini kita sudah menyelesaikan 115 perkara sejak 2016 di OJK dan kebanyakan itu perbankan. Untuk di Kepri ini kita menangani dua perkara perbankan dan kita sudah serahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan atas yang terjadi," kata Tongam, Rabu (25/10/2023).
















