OJK Minta AdaKami Klarifikasi terkait Debitur Bunuh Diri Diteror Penagih Utang
Abdul Rahman Ahdori
MAKASSAR-(ERAKINI)-Pasca pemanggilan PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta AdaKami mengklarifikasi informasi yang beredar di sosial media. Informasi tersebut berkaitan dengan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh AdaKami.
"OJK telah memanggil penyelenggara P2P tersebut pada Rabu (20/9) dan Kamis (21/9) lalu.Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa di Makassar, Sabtu (23/9/2023).
















