Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Resmi Naik, Berikut Rinciannya
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Jasa Marga resmi mengumumkan tarif baru sejumlah ruas tol dalam kota Jakarta. Kenaikan tarif itu berlaku di ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit, dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit.
Kenaikan tarif tol dalam kota berkisar Rp500 hingga Rp1.500, tergantung jenis/golongan kendaraan. Golongan I, tarif tolnya naik dari Rp10.500 menjadi Rp11.000.
Lalu, untuk Golongan II dan III naik dari semula Rp15.500 menjadi Rp16.500. Sedangkan untuk Golongan IV dan V, naik dari semula Rp17.500 menjadi Rp19.000. Kenaikan tarif tol dalam kota ini diumumkan PT Jasa Marga melalui sosial media x @ptjasamarga.
“Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit, berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2130/KPTS/M/2024,” tulis cuitan akun @jasamarga, dikutip Selasa (17/9/2024).
Sementara Jasamarga Metropolitan alam Instagram resminya menyebutkan pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari ruas tol.
Berikut tarif baru Tol Dalam Kota Jakarta yang segera diberlakukan:
Golongan I - Rp11.000
Golongan II - Rp16.500
Golongan III - Rp16.500
Golongan IV - Rp19.000
Golongan V - Rp19.000.
















