Tak Ada Perpanjangan, Menaker Tegaskan BSU Rp600 Ribu Hanya Sekali
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu hanya diberikan satu kali kepada para pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta. Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana memperpanjang program tersebut.
"BSU cuma sekali ya. Program ini dirancang cuma untuk sekali bayar," ujar Yassierli, Sabtu (26/7/2025).
Pernyataan itu disampaikab Menaker untuk menepis kemungkinan penyaluran lanjutan, yang sebelumnya sempat menjadi pertanyaan sejumlah pihak.
Sesuai rencana, BSU akan selesai disalurkan seluruhnya pada akhir Juli 2025.
Hingga 22 Juli 2025, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat realisasi penyaluran BSU telah mencapai 89,71 persen dari total target 15,95 juta penerima. Pemerintah menargetkan pencairan tuntas 100 persen dalam beberapa hari ke depan.
Untuk mempercepat proses penyaluran, Kemnaker menggandeng PT Pos Indonesia melalui aplikasi Pospay. Aplikasi ini menyediakan kode QR yang harus ditunjukkan penerima saat mencairkan dana secara tunai di Kantor Pos terdekat.
Adapun syarat pencairan BSU di Kantor Pos mencakup:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK),
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan,
- Kode QR dari aplikasi Pospay.
Bantuan ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Penerima harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:

















