Cara Pemadanan NIK jadi NPWP, Terakhir 30 Juni 2024 Buruan Daftar sebelum Kena Sanksi
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Mulai 1 Juli 2024 Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diimplementasi secara penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP akan dikenakan sanksi.
Pemadanan NIK dan NPWP merupakan upaya pemerintah untuk membentuk big data basis pajak atau sistem Single Identity Number (SIN), di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.

















