Sekarang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak perlu repot lagi. Semuanya bisa dilakukan secara online. Foto: Ilustrasi/Ist
JAKARTA, (ERAKINI) - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu kewajiban setiap pemilik properti/rumah di Indonesia. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Pembayaran PBB dilakukan setahun sekali dan harus dibayarkan paling lambat 30 September 2024 setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Namun tenggat waktu atau jatuh tempo pembayaran PBB ini bisa berbeda-beda setiap daerah. Bahkan sebagian daerah pembayaran PBB tahun 2024 akan berakhir pada bulan Juni ini.
Bagi wajib pajak yang tidak melunasi PBB sebelum jatuh tempo maka akan dikenakan denda sebesar 2% setiap bulannya. Tapi sekarang tidak perlu khawatir karena bayar PBB tidak perlu repot lagi. Semuanya bisa dilakukan secara online. Jadi, tidak perlu lagi mengantre di kantor pajak atau bank.
Tapi sebelum mulai membayar PBB secara online, pastikan memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) yang tercantum dalam SPPT atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB. Berikut cara bayar PBB 2024 secara online:
Via M-Banking BCA
Login ke aplikasi BCA mobile
Setelah berhasil login, cari menu "Pembayaran"
Pilih menu "Pajak"
Pilih "PBB" untuk melanjutkan pembayaran
Masukkan NOP yang biasanya tertera di SPPT PBB
Pilih tahun pembayaran PBB yang sesuai dengan tagihan.
Teliti lagi data yang terlampir lalu lanjutkan proses pembayaran
Masukkan PIN m-BCA Anda untuk konfirmasi transaksi.
Simpan bukti pembayaran
Via Livin Mandiri
Buka aplikasi Livin' Mandiri lalu login seperti biasa
Cari menu "Pembayaran" di beranda
Pilih menu "e-PBB"
Pilih daerah dan masukkan tahun pajak sesuai tagihan.
Masukkan NOP
Konfirmasi tagihan
Pilih metode pembayaran
Masukkan PIN Livin' Mandiri untuk konfirmasi pembayaran
Simpan bukti pembayaran
Via BRImo
Buka aplikasi BRImo lalu login seperti biasa
Cari menu "Bayar" di beranda
Pilih menu "PBB"
Pilih daerah dan masukkan tahun pajak sesuai tagihan
Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)
Konfirmasi tagihan
Pilih metode pembayaran: rekening tabungan atau BRIZZI
Masukkan PIN BRImo untuk konfirmasi pembayaran
Simpan bukti pembayaran
Selain melalui mobile banking bank, wajib pajak juga bisa bayar PBB online lewat E-Commerce. Simak langkah-langkahnya berikut ini:
Via Tokopedia
Buka aplikasi Tokopedia lalu login seperti biasa
Pilih menu "top up & tagihan" di beranda
Scroll ke bawah, cari menu "Layanan Pemerintah"
Pilih "Pajak PBB"
Pilih cluster, kota/kabupaten, tahun tagihan dan masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)
Klik "Bayar"
Pilih metode pembayaran lalu konfirmasi dengan PIN transaksi Tokopedia kamu
Simpan bukti pembayaran
Via LinkAja
Buka aplikasi LinkAja lalu login seperti biasa
Pilih menu "Lainnya" di beranda
Pilih menu "Pajak"
Pilih PBB sesuai Kota/Kabupaten
Masukkan NOP dan tahun tagihan
Cek lagi data tagihan lalu klik "Konfirmasi"
Masukkan PIN transaksi di LinkAja
Simpan bukti pembayaran
Via GoPay
Buka aplikasi GoPay
Masuk ke bagian menu Pembayaran dan klik Layanan Publik.
Klik PBB lalu pilih daerah layanan pembayaran
Masukan NOP dan Tahun
Lalu akan muncul detail pembayaran
Kemudian pilih metode pembayaran dengan GoPay dan klik Bayar Sekarang lalu masukan PIN.
Pembayaran selesai
Via Shopee
Buka aplikasi Shopee
Di halaman utama aplikasi, cari dan pilih menu “Pulsa, Tagihan, & Hiburan”
Di dalam menu tersebut, cari dan pilih opsi “PBB”
Masukkan NOP yang tercantum dalam SPPT atau SKP PBB
Pilih tahun pajak yang akan dibayar dan pilih daerah tempat properti berada
Periksa rincian tagihan kamu dan pastikan semuanya sudah benar
Pilih opsi “Checkout” dan pilih metode pembayaran yang diinginkan
Setelah memilih metode pembayaran, klik “Bayar Sekarang” untuk menyelesaikan pembayaran.
Via Traveloka
Buka aplikasi Traveloka
Di halaman utama cari dan klik “Bills & Top-up”
Klik ikon “PBB”
Pilih wilayah lokasi tanah atau bangunan
Isi NOP yang tercantum dalam SPPT atau SKP PBB
Pilih tahun pembayaran PBB
Periksa rincian tagihan dan klik “Lanjut” untuk melanjutkan
Selesaikan proses bayar PBB Online
Via KlikIndomaret
Buka laman KlikIndomaret pada link https://www.klikindomaret.com/
Di halaman utama, klik “Selengkapnya”
Cari dan klik menu “Pajak Bumi dan Bangunan”
Isi Nomor Objek Pajak (NOP) serta tahun bayar
Periksa rincian tagihan dan klik “Bayar” untuk melanjutkan
Pilih metode bayar PBB online yang diinginkan
Ikuti instruksi yang diberikan untuk menyelesaikan pembayaran
Simpan struk atau bukti pembayaran yang diterima
Selain membayar tagihan tahun berjalan, cek tunggakan PBB tahun sebelumnya juga bisa secara online. Cara cek besaran PBB bsa melalui situs pajak resmi di daerah masing-masing. Umumnya, langkah mengecek besaran PBB pada masing-masing situs pajak daerah hampir sama. Berikut langkahnya:
- Akses situs web resmi pajak daerah masing-masing
- Buka halaman e-SPPT
- Lakukan pendaftaran e-SPPT PBB
- Isi data diri yang diminta. Setelah terisi, sistem akan melakukan verifikasi
- Saat verifikasi berhasil, sistem akan mengirimkan tautan pengunduhan e-SPPT melalui alamat email. Dokumen ini akan memperlihatkan besaran PBB yang harus dibayarkan.
Selain melalui situs resmi, Anda juga bisa melakukan cek tagihan PBB melalui M Banking dan E-Commerce. Berbagai layanan E-Commerce sudah menyediakan layanan cek pembayaran PBB, tinggal memilih tahun pembayaran.