Siap-Siap! Bantuan Subsidi Upah Segera Cair untuk Pekerja Swasta
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 untuk pekerja dan buruh bergaji maksimal Rp3,5 juta, segera cair. Saat ini anggaran BSU sudah dicairkan oleh Kementerian Keuangan dan tengah diproses lebih lanjut oleh Kemnaker.
“Sesegera mungkin pastinya,” kata Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani, Kamis (19/6/2025).
Estiarty mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengupayakan agar BSU dapat diterima oleh para pekerja pada minggu kedua bulan Juni. “Minggu kedua, Insya Allah ini dalam upaya juga,” ujarnya.
Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pedoman pemberian subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh. Permenaker tersebut baru saja dirilis hari ini.
Dalam aturan tersebut, pekerja yang berhak menerima BSU harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Merupakan warga negara Indonesia dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025;
3. Memiliki gaji atau upah maksimal sebesar Rp3,5 juta per bulan.
















