BPOM Tarik dari Peredaran, Ini Fakta tentang Cemilan Latiao Asal China
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal China. Saat ini terdapat 73 jenis produk latiao yang terdaftar di BPOM.
Latiao diduga menjadi penyebab kejadian luar biasa keracunan pangan (KLB KP) di tujuh wilayah di Indonesia, yakni Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau. Hasil uji laboratorium menunjukkan produk ini tercemar bakteri Bacillus cereus.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan, hasil pengujian laboratorium terhadap 4 jenis produk latiao, positif mengandung bakteri berbahaya yang menyebabkan gejala keracunan berupa sakit perut, pusing, mual, dan muntah. Keempat produk tersebut, yakni Luvmi Hot Spicy Latiao, C&J Candy Joy Latiao, KK Boy Latiao, dan Lianggui Latiao.
“Jadi, kalau dari apa yang kami temukan ini sebaiknya tidak usah dulu dimakan, dibuang saja daripada sakit. Dari 4 produk yang kami temukan di lapangan, boleh jadi berkembang ke depan,” ujar Taruna dalam keterangannya dikutip, Sabtu (2/11/2024).

















