Pemerintah Resmi Longgarkan Aturan Impor 10 Komoditas, Cek Daftarnya
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah resmi melonggarkan aturan impor terhadap 10 komoditas. Deregulasi kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mengatur ketentuan secara umum.
"Proses penyusunan revisi dilakukan dengan usulan dari kementerian/lembaga, asosiasi, para stakeholder dan dilakukan regulatory impact analysis dan rapat kerja teknis dilakukan. Perubahan lartas (larangan terbatas) itu mencakup relaksasi 10 komoditas," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025), dkutip dari Antara.
Adapun ke-10 komoditas yang mendapat relaksasi aturan impor, yaitu:
1. Produk kehutanan (tanpa lartas)
2. Pupuk bersubsidi (tanpa lartas)
3. Bahan baku plastik (tanpa lartas)
4. Bahan bakar lain (tanpa lartas)
5. Sakarin, siklamat, dan parfum beralkohol (dengan Lembaga Surveyor)
6. Bahan kimia tertentu (dengan Lembaga Surveyor)
7. Mutiara (dengan Lembaga Surveyor)
8. Food tray (tanpa lartas)
9. Alas kaki (dengan Lembaga Surveyor)
10. Sepeda roda dua dan roda tiga (dengan Lembaga Surveyor).
Airlangga menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka menghadapi ketidakpastian perkembangan perdagangan dan perekonomian dunia.


















