Mentan Andi Amran Sulaiman mengubah regulasi bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan). Perubahan regulasi ini membuka akses bagi buruh tani yang tidak memiliki lahan. Foto: Ilustrasi
KARAWANG, (ERAKINI) – Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengubah regulasibantuan alat dan mesin pertanian (alsintan). Perubahan ini membuka akses bagi buruh tani yang tidak memiliki lahan untuk mendapatkan .
Melalui kebijakan baru tersebut, buruh tani tanpa sawah dapat membentuk kelompok dan mengajukan bantuanalsintan untuk dikelola sebagai usaha jasa pertanian. Skema ini diharapkan meningkatkan pendapatan sekaligus memperluas manfaat modernisasi pertanian.
“Regulasi sudah kami ubah. Kami sudah tanda tangani. Prioritaskan alat mesin pertanian, pompa dan seterusnya kepada buruh tani yang tidak punya sawah, supaya kesejahteraannya meningkat,” ujar Amran di sela kunjungan kerja di Karawang, Jawa Barat, Senin (31/8/2026).
Amran menjelaskan, perubahan regulasi tersebut dilakukan setelah dirinya menemukan kondisi buruh tani di lapangan yang masih memiliki pendapatan sangat rendah.
Dalam kunjungan tersebut, ia menemukan buruh tani yang hanya memperoleh sekitar Rp30 ribu per hari dengan kesempatan kerja sekitar dua hingga tiga kali dalam sepekan.
“Selama ini kan cuma pemilik sawah saja yang dibuat kelompok. Ini sekarang kami prioritaskan pada buruh tani supaya pendapatannya meningkat. Yang punya sawah sudah juga kita berikan, tetapi prioritaskan pada yang belum dapat,” ujarnya.
Menurut Amran, kepemilikan lahan dan keanggotaan kelompok tani selama ini menjadi salah satu faktor yang mempermudah akses terhadap bantuan pertanian. Kondisi tersebut dinilai membuat buruh tani yang bekerja di lahan milik orang lain kesulitan memperoleh sarana produksi.
Melalui regulasi baru, buruh tani diberi ruang untuk menjadi penerima sekaligus pengelola alsintan. Peralatan tersebut nantinya dapat digunakan untuk memberikan layanan kepada petani di wilayah masing-masing.
Untuk merealisasikan kebijakan itu, Amran meminta penyuluh pertanian lapangan (PPL) turun langsung mendata buruh tani yang belum memiliki kelompok.
PPL juga diminta membantu pembentukan kelompok dan mengusulkannya kepada Kementerian Pertanian untuk menjalani proses verifikasi.
“Buruh tani buat kelompok. Nanti PPL yang membantu mengelompokkan, kirim ke pusat. Bisa online, langsung barangnya kita kirim, tapi verifikasi. Sepuluh orang tidak masalah. Sudah mulai hari ini,” kata Amran.
Ia menegaskan kelompok penerima bantuan tidak harus beranggotakan banyak orang. Kelompok yang terdiri atas sekitar 10 buruh tani dapat dibentuk dan diusulkan sepanjang memenuhi ketentuan serta lolos verifikasi lapangan.
Alsintan Jadi Sumber Pendapatan Bantuan yang disiapkan mencakup berbagai kebutuhan usaha jasa pertanian, mulai dari pompa, alat panen, traktor roda dua (TR2), traktor roda empat (TR4), hingga peralatan pertanian lainnya.
Amran menekankan alsintan tersebut tidak sekadar menjadi aset kelompok, tetapi harus dikelola secara produktif untuk menciptakan sumber pendapatan baru.
Buruh tani dapat memanfaatkan alat tersebut untuk memberikan jasa pengolahan lahan, penanaman, pemanenan, hingga layanan pertanian lainnya kepada petani.
“Bayangkan pendapatannya Rp30 ribu, dua kali seminggu. Sebulan berarti sekitar Rp240 ribu. Kalau sudah dapat alat dan bekerja melayani petani, dapat Rp5 juta per bulan saja (dengan menyewakan alsintan seperti combine harvester) sudah bagus. Daripada Rp240 ribu,” ujarnya.
Menurut Amran, skema tersebut berpotensi menciptakan ekosistem usaha baru di tingkat desa. Buruh tani tidak lagi hanya bergantung pada pekerjaan sebagai tenaga harian, tetapi dapat mengembangkan usaha berbasis jasa pertanian.
Kebijakan tersebut sekaligus diarahkan agar modernisasi pertanian tidak hanya menghadirkan teknologi di lahan, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi buruh tani yang selama ini menjadi bagian penting dalam proses produksi.