Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (dua kanan) saat jumpa pers menjelaskan terkait penghapusan PBG, BPHTB, dan PPN untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Foto: Antara/Genta Tenri Mawangi
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali membuat kebijakan pro rakyat kecil. Pemerintah kini menggratiskan biaya persetujuan bangunan gedung (PBG), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak pertambahan nilai () untuk rumah-rumah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menteri Perumahan dan Kawasan PermukimanMaruarar Sirait mengumumkan kebijakan baru ini setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Dalam rapat tersebut Presiden menginstruksikan agar dibuat kebijakan yang benar-benar pro rakyat.
“Kami Kementerian Perumahan diminta untuk membuat kebijakan yang konkret, yang dapat dirasakan langsung oleh rakyat kecil,” ujar Maruarar, dikutip dar Antara.
Maruarar menjelaskan, pengenaan PBG 0 persen, yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang diteken pada 25 November 2024.
SKB ini melibatkan Menteri Perumahan, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Menurut Maruarar, kebijakan tersebut sudah diikuti oleh sekitar 180 kepala daerah yang telah mengeluarkan peraturan kepala daerah (perkada) untuk menetapkan PBG sebesar 0 persen bagi MBR.
Selain itu, BPHTB yang sebelumnya dikenakan sebesar 5 persen, kini juga dihapuskan menjadi 0 persen untuk rumah yang dibeli oleh masyarakat berpenghasilan rendah. “Biasanya itu 5 persen, sekarang menjadi 0 persen, gratis, khusus untuk rakyat kecil,” ungkap Maruarar.
PPN untuk rumah yang memiliki nilai di bawah Rp2 miliar, juga dikenakan 0 persen. “Ini waktunya buat rakyat membangun rumah, karena dulu enggak ada kebijakan ini. Dulu, enggak ada kebijakan yang BPHTB-nya 0 persen, kemudian PBG-nya 0 persen," sebut Ara.
Terkait dengan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, Maruarar menjelaskan bahwa salah satu kriterianya adalah mereka yang berpenghasilan Rp8 juta ke bawah per bulan. "Jadi, ini jelas kebijakan yang prorakyat, terutama rakyat kecil," ucapnya
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah meminta pemerintah daerah untuk segera memberlakukan kebijakan PBG 0 persen dengan batas waktu hingga akhir Januari 2025.
Tito menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat memiliki hunian yang layak dan mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia.