Presiden Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Presiden Prabowo Subianto menegaskan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, hanya berlaku untuk barang dan jasa golongan mewah. Di luar kategori mewah, tarif PPN masih tetap 11% sesuai aturan yang berlaku sejak 2022.
"Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," ujar Prabowo dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
Sebelum mengumumkan soal PPN 12%, Prabowo menghadiri rapat akhir tahun Kemenkeu. Turut mendampingi Prabowo antara lain Seskab Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Prabowo menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan barang dan jasa yang termasuk mewah adalah yang dimiliki masyarakat golongan atas. Ia mencontohkan pesawat jet pribadi hingga kapal pesiar.
"Contoh, pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan masyarakat papan atas, kemudian kapal pesiar, yacht, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," jelas Prabowo.
Prabowo memastikan barang dan jasa yang tidak masuk kategori mewah masih tetap dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku sejak 2022 alias tidak ada kenaikan PPN. "Tetap sebesar yang berlaku sekarang yang sudah berlaku dari sejak tahun 2022," tegasnya.

















