Anies Baswedan saat Debat Capres membandingkan gaji TNI yang naik 9 kali di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sedangkan era Jokowi hanya 3 kali. Foto: Ilustrasi/Setneg
JAKARTA, (ERAKINI) - Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan menyoroti kesejahteraan anggota TNI selama masa Prabowo Subianto menjadi Menteri Pertahanan, dalam Debat Capres yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (7/1/2024) malam. Anies membandingkan gaji TNI yang naik 9 kali di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ), sedangkan era hanya 3 kali.
“Di era Pak SBY kenaikan gaji (TNI) terjadi sembilan kali. Selama era ini hanya naik gaji tiga kali, dan akan naik nanti tahun depan (2024), karena menjelang pemilu mungkin naik gajinya. Tapi di sisi lain kesejahteraannya tidak dipikirkan dengan serius,” kata Anies pada segmen kelima acara debat ketiga Pilpres 2024 itu.
Berdasarkan data yang dirangkum, Senin (8/1/2024), pada era kepemimpinan SBY, memang terjadi kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk prajurit TNI, sebanyak sembilan kali. Kenaikan gaji ASN berkisar antara 6-20%. Kenaikan gaji TNI tertinggi terjadi pada tahun 2008.
Berikut kenaikan gaji ASN selama masa kepemimpinan SBY:
Sedangkan di era Pemerintahan Jokowi, kenaikan gaji TNI terjadi tiga kali, yakni tahun 2015, 2019, dan 2024. Pada tahun 2015 gaji TNI naik 6%, tahun 2019 naik 5%, dan tahun 2024 naik 8%
Namun demikian, di era Jokowi terdapat gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk TNI-Polri. THR yang mulai direalisasikan tahun 2016 itu merupakan pengganti dari kenaikan gaji setiap tahunnya. Hanya, besaran THR lebih kecil dari gaji ke-13, yakni hanya satu kali gaji pokok.
Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan ASN yang biasa diterima setiap bulan. Mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13.
Pada tahun 2018-2019 besaran THR meningkat jadi sebesar gaji pokok beserta tunjangan lain. Pada tahun 2020-2021, ASN hanya menerima gaji pokok sementara komponen tukin dihapus. Sedangkan tahun 2022 komponen THR yang dibayar adalah gaji pokok dan 50% tukin.
Tahun lalu THR disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik. Kebijakan ini sebagai wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi dan pengabdian para ASN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.