Presiden Prabowo mengumumkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025). Foto: Antara/Mentari Dwi Gayati
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025. Aturan baru ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Sebelumnya banyak dana devisa hasil ekspor yang disimpan di bank-bank luar negeri, sehingga manfaatnya terhadap pembangunan dalam negeri menjadi kurang optimal.
"Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari perolehan devisa hasil eksporsumber daya alam, maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025," ujar Prabowo saat jumpa pers usai rapat kabinet terbatas.
Prabowo didampingi menteri-menteri bidang perekonomian antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P Roeslani, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Inti pokok dari kebijakan ini adalah kewajiban bagi eksportir untuk menempatkan seluruh devisa hasil eksporsumber daya alam 100 persen di bank-bank nasional dalam waktu 12 bulan setelah penempatan. Kebijakan ini berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali untuk minyak dan gas bumi, yang tetap mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2023.
Prabowo memperkirakan bahwa devisa hasil ekspor yang akan disimpan di bank-bank dalam negeri dapat meningkat hingga USD80 miliar pada 2025, dan bahkan bisa mencapai lebih dari USD100 miliarjika dana tersebut disimpan selama 12 bulan setelah PP Nomor 8/2025 mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
Meskipun ada kewajiban penyimpanan devisa, Presiden menyebutkan bahwa pemerintah tetap memberikan fleksibilitas kepada eksportir untuk menggunakan dana tersebut untuk beberapa keperluan. Seperti penukaran ke rupiah di bank yang sama, pembayaran kewajiban pajak penerimaan negara bukan pajak, pembayaran dividen dalam valuta asing, serta untuk pengadaan barang dan jasa, seperti bahan baku atau barang modal yang belum tersedia di dalam negeri, dengan menggunakan valuta asing.
Pemerintah juga mengizinkan penggunaan dana tersebut untuk pembayaran pinjaman yang digunakan dalam pengadaan barang modal. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi eksportir agar tetap dapat menjaga kelangsungan usaha mereka.
Namun, Presiden menegaskan bahwa jika para eksportir tidak mematuhi kewajiban ini, pemerintah akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut. Dalam PP ini diatur penerapan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan baru tersebut.