Menimbang Dampak Geopolitik Global, Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 membentuk Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional.
“Perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional,” tulis pertimbangan dalam Salinan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional yang diakses dari laman jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Selasa (26/9/2023).

















