Jadi Mensos Satu Bulan, Berapa Uang Pensiun Gus Ipul?
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul sebagai Menteri Sosial (Mensos) baru, menggantikan Tri Rismaharini. Gus Ipul sebelumnya telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Pasuruan. Pelantikan ini berlangsung di tengah masa pemerintahan Jokowi yang hanya tersisa 49 hari, hingga 20 Oktober 2024 mendatang.
Dengan masa jabatan yang hanya berlangsung selama satu bulan lebih, muncul pertanyaan apakah Gus Ipul berhak menerima uang pensiun seumur hidup seperti menteri-menteri Jokowi lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980, pemberian uang pensiun bagi mantan menteri diatur dalam Pasal 12 Ayat (1), yang menyatakan bahwa pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat berhak mendapatkan pensiun.
Meski hanya menjabat selama sebulan, jika Gus Ipul berhenti dengan hormat, ia tetap berhak memperoleh uang pensiun. Namun, sesuai Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1980, keputusan pemberian uang pensiun berada di tangan presiden yang menjabat. Sekretaris Jenderal lembaga terkait harus mengajukan permintaan resmi agar uang pensiun diberikan.
Besaran uang pensiun yang diterima oleh mantan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980. Berdasarkan aturan tersebut, besaran pensiun dihitung berdasarkan lamanya masa jabatan.
Dengan demikian, Gus Ipul yang menjabat dalam waktu singkat kemungkinan akan menerima pensiun yang lebih kecil dibandingkan dengan menteri-menteri yang telah menjabat sejak awal Kabinet Indonesia Maju.

















