Daftar 91 Perguruan Tinggi di Indonesia yang Tidak Terakreditasi, Cek Kampusmu!
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Perguruan tinggi di Indonesia wajib terakreditasi paling lambat Agustus 2025. Jika belum terakreditasi, perguruan tinggi tidak bisa meluluskan mahasiswa.
Sebab, syarat dari penerbitan ijazah mahasiswa adalah program studi dan perguruan tinggi harus terakreditasi. Hal itu sesuai Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

















