MUI Minta Pemerintah Matangkan Persiapan Wajib Halal Oktober 2026
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah memastikan seluruh persiapan teknis pelaksanaan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 berjalan dengan baik. Langkah ini diperlukan agar perlindungan hak konsumen dapat terlaksana secara optimal.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan, kesiapan regulasi hingga penerapan di lapangan menjadi tanggung jawab Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama kementerian dan lembaga terkait.
"Kami Majelis Ulama Indonesia mendorong dan memastikan kesiapan pelaksanaan Wajib Halal dari pihak terkait, seperti BPJPH, Menko PMK, Menko Perekonomian, KSP, hingga BPOM," ujar Kiai Cholil seperti dilansir dari laman resmi MUI, Senin (12/10/2026).
Menurut dia, sinergi antarlembaga diperlukan agar penerapan kebijakan tersebut berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasalnya, cakupan kewajiban sertifikasi halal tidak terbatas pada makanan dan minuman. Ketentuan ini juga mencakup bahan gunaan, obat-obatan, hingga produk rekayasa genetik.
Selain memastikan kesiapan instansi pemerintah, MUI menekankan pentingnya kesiapan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di daerah serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kiai Cholil mengingatkan agar penerapan kebijakan tersebut dilakukan secara hati-hati, terutama dengan mempertimbangkan kondisi pelaku UMKM. Sertifikasi halal, kata dia, semestinya menjadi peluang untuk mengembangkan usaha, bukan justru menambah beban.
"Kami ingin pelaksanaan ini lebih prudence (hati-hati). Bagi UMKM, sertifikasi halal jangan sampai menjadi beban, melainkan harus menjadi value added yang menambah nilai jual, memperluas pemasaran, dan meningkatkan rasa percaya diri pelaku usaha," tuturnya.
















