Pasien dirawat dengan peralatan medis canggih (Foto: dibuat AI).
JAKARTA, (ERAKINI) - Sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan makanan dan minuman. Produk kesehatan, termasuk peralatan medis, juga dinilai perlu mendapatkan jaminan halal.
Auditor Halal LPPOM, Rina Maulidiyah, mengonfirmasi hal itu bahwa sertifikasi halal tidak hanya bertumpu pada obat-obatan. Menurut dia, aspek kehalalan alat kesehatan juga penting diperhatikan karena produk tersebut tidak sekadar menjadi perangkat pendukung pengobatan.
"Alat kesehatan bukan sekadar perangkat medis. Ada yang bersentuhan langsung dengan tubuh, bahkan ada yang ditanam di dalam tubuh," kata Rina seperti dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (6/10/2026).
"Karena itu, aspek kehalalannya juga perlu dipastikan, bukan hanya fungsi medis dan keamanannya," lanjut dia.
Rina menjelaskan, persoalan kehalalan alat kesehatan menjadi semakin kompleks karena sejumlah produk diketahui menggunakan bahan yang berasal dari hewan. Merujuk hasil kajian Komisi Fatwa MUI bersama GAKESLAB Indonesia, terdapat unsur hewani dalam sejumlah produk, termasuk alat yang digunakan secara langsung di dalam tubuh.
"Beberapa di antaranya yakni benang bedah, katup jantung buatan, kateter jantung, vasculargraftprosthesis, vascularhemostaticdevice, dan bonegrafting," ujarnya.
Selain itu, adanya produk yang bersentuhan langsung dengan tubuh, seperti wounddressing, serta produk berbasis alkohol, seperti kapas alkohol.
Lebih jauh, Rina menegaskan, secara umum alat kesehatan mencakup instrumen, aparatus, mesin, perkakas, implan, reageninvitro, kalibrator, perangkat lunak, bahan, maupun material yang digunakan secara tunggal atau kombinasi untuk manusia.
Sedangkan fungsi alat kesehatan juga sangat beragam. Mulai dari diagnosis, pencegahan, pemantauan dan perawatan penyakit, pemulihan cedera, hingga menunjang fungsi anatomi dan fisiologis.
"Alat kesehatan juga dapat digunakan untuk mempertahankan hidup, mengontrol pembuahan, hingga melakukan desinfeksi alat kesehatan," tuturnya.
Kementerian Kesehatan RI, kata Rina, mengklasifikasikan alat kesehatan berdasarkan tingkat risikonya. Kelas A merupakan alat kesehatan dengan risiko rendah, seperti sarung tangan bedah dan oxygen mask.
Kemudian, Kelas B mencakup alat dengan risiko rendah hingga sedang, seperti alat tensi dan steam sterilizer. Sementara itu, Kelas C memiliki risiko sedang hingga tinggi, seperti patient monitor dan mesin X-ray.