MUI Tegaskan Pernikahan Penyanyi Rizky Febian dan Mahalini Tidak Sah
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI),- Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut memberikan tanggapan terkait rencana pernikahan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini yang berbeda keyakinan. Putra sulung komedian Sule itu diketahui beragama Islam, sementara penyanyi muda asal Bali, Mahalini beragama Hindu.
Ketua MUI Muhammad Cholil Nafis mengatakan, menurut Islam, pernikahan beda agama hukumnya tidak sah. Mereka yang menikah berbeda agama lalu berhubungan badan maka hukumnya sama dengan berzina.
"Nikah beda agama menurut Islam itu tidak sah. Pemerintah hanya melakukan pencatatan nikah, bukan mengesahkan akad nikahnya. Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam," katanya dalam wawancara di salah satu televisi swasta, Jumat (3/5/2024).
Sementara itu, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 2 Ayat 1 jelas mengatur bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.
Kemudian, salah satu syarat nikah beda agama yang dilansir erakini dari kemenag.go.id yakni salah satu pasangan harus menundukkan diri kepada agama pasangannya atau yang dimaksud berpindah mengikuti agama salah satu pasangannya.
Dengan penjelasan tersebut, maka pernikahan itu memerlukan persyaratan agar sah secara hukum.
Diberitakan sebelumnya, hari bahagia penyanyi Rizky Febian dan Mahalini Raharja semakin dekat. dua sejoli ini kabarnya akan menikah awal bulan Mei di dua tempat berbeda yaitu Bali dan Jakarta.
















