Artis Rio Reifan Resmi Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan aktor Rio Reifan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika, Senin (29/4/2024). Sang aktor ditangkap usai kedapatan menggunakan barang haram pada Jumat (26/4/2024) malam.
"Hari ini saudara RR sudah kami tetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan tindak pidana narkotika," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga.
Menurut Panjiyoga, setelah penetapan tersangka Rio Reifan langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat selama 20 hari.
"Setelah kami tetapkan tersangka kami lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap beliau karena setelah kami tetapkan akan kami lakukan penahanan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, aktor Rio Reifan kembali ditangkap polisi untuk yang kelima kalinya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Rio ditangkap seorang diri oleh Polres Metro Jakarta Barat saat sedang berada di kediamannya di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (26/8/2024) malam.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, dalam penangkapan itu penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa sabu hingga ekstasi.
Ia menyebut, dari hasil pemeriksaan urine, Rio Reifan dipastikan tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu saat ditangkap penyidik.














