Soal Hak Cipta Lagu, Aturan Pembayaran Royalti di Awal sedang Digodok
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) – Aturan dan kesepakatan mengenai pembayaran royalti terhadap hak cipta atas karya atau lagu dari pelaku seni sedang digodok. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) saat ini tengah membahas kesepakatan bersama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), serta Kepolisian RI, terkait izin keramaian dan lisensi penggunaan lagu lewat pembayaran royalti dari pihak penyelenggara acara.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham Anggoro Dasananto di ruang Graha Utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jakarta, Senin (20/11/2023).
"Kami sedang membahas dengan Kemenparekraf, Polri, dan Kemenpora untuk menghasilkan semacam kesepakatan bersama untuk memastikan setiap penyelenggara acara membayar royalti sebelum bisa mendapatkan izin keramaian dari polisi atau pihak yang berwenang menerbitkan izin itu," ungkap Anggoro Dasananto.
Melalui kesepakatan tersebut, kata Anggoro, pihak berwenang tidak akan mengeluarkan izin keramaian sebelum pihak penyelenggara acara atau event organizer (EO) terlebih dahulu melaksanakan kewajiban berupa membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait lagu-lagu yang akan ditampilkan dalam sebuah acara.
"Semua perizinan selain melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh LMKN, harus ada rekomendasi dari Kepolisian bahwa yang bersangkutan sudah membayar . Itu memang tidak dilaksanakan secara serempak, namun secara bertahap karena disesuaikan dengan kondisi masyarakat. Intinya, taati pembayaran bukan untuk pemerintah, LMKN, atau kementerian mana pun, namun untuk pencipta, musik dan sebagainya," papar Anggoro.

















