Berapa Gaji Komeng jika Resmi Jadi DPD RI? Intip di Sini!
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Usai viral dengan foto nyeleneh di surat suara calon legislatif (Caleg) Pemilu 2024 yang membuat heboh di media sosial, Komedian Alfiansyah Bustami atau Komeng meraup suara tertinggi dalam pemilihan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat.
Sebagaimana dipantau oleh Erakini di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (15/2/2024) pukul 12.40 WIB, Komeng telah meraih sebanyak 219.068 suara atau 8,51 persen. Jumlah suara yang dikantongi Komeng itu adalah yang tertinggi dari 53 calon lainnya dari hasil real count sementara.
Jumlah itu bersumber dari data yang sudah masuk ke KPU sebanyak 48.110 TPS atau 34,25 persen dari 140.457 TPS di Jawa Barat.
Atas hasil itu, Komeng pun disebut-sebut bakal menduduki bangku legislatif DPD perwakilan Jawa Barat. Apabila komedian senior yang lekat dengan entertainment "Spontan" itu betul-betul terpilih, berapa gaji dan tunjangan Komeng?
Sebagai informasi, besaran gaji dan tunjangan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya.


















