Agnez Mo Menang Kasasi di MA Kasus Hak Cipta dengan Ari Bias
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo dalam sengketa hak cipta lagu Bilang Saja melawan Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias. Putusan ini membatalkan vonis Pengadilan Niaga yang sebelumnya menghukum Agnez Mo membayar denda Rp1,5 miliar.
“Amar putusan: Kabul,” demikian petikan amar putusan Nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Permohonan kasasi Agnez Mo diregistrasi pada 4 Juli 2025 dan diputus pada Senin (11/8) oleh Majelis Hakim Kasasi yang dipimpin Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha dengan anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.
“Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi,” tulis keterangan status perkara tersebut.
Sebelumnya, pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo.

















