Larangan Berciuman bagi Pasangan Bukan Mahram dalam Al-Quran
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Muda mudi yang hidup di era modern harus terus diberikan pemahaman tentang bahayanya orang yang berciuman dengan yang bukan mahram. Pentingnya memberikan pemahaman tersebut didasari oleh tingginya godaan syahwat serta pergaulan bebas yang merajalela.
Dalam ajaran Islam sendiri, berciuman dengan bukan mahram yang belum menikah dikategorikan perkara yang mendekati zina. Perkara ini jelas dihukumi haram. Larangan berzina oleh Islam bukan tanpa sebab, ada hikmah yang bisa dipetik.
Salah satunya untuk menjaga kehormatan kita sebagai umat yang beriman. Sedangkan dari sisi yang lain yakni mencegah adanya penyakit menular.
Dalil al-Quran tentang larangan berzina dapat di baca dalam surat Al-Isra ayat 32. Kemudian, surat An-Nur ayat 2.
Demikian penjelasan soal larangan berciuman dengan bukan mahram yang mendekati zina dalam Islam. Wallahua'lam.















