MAKKAH, (ERAKINI) - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI akan menerapkan skema murur dan tanazul dalam pelaksanaan ibadah haji 2026 M/1447 H. Skema tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan dan kenyamanan jemaah saat puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Musyrif Diny PPIH Arab Saudi, KH Sabela Rosyada menjelaskan, penerapan murur dan tanazul memiliki dasar syariat dan diperbolehkan bagi yang memiliki uzur atau pertimbangan kemaslahatan tertentu, seperti lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, hingga sakit.
Menurut dia, kebijakan tersebut diterapkan di tengah tingginya kepadatan jemaah saat puncak haji berlangsung.
Terkait murur, KH Sabela menjelaskan bahwa jemaah diperbolehkan melintas di Muzdalifah tanpa turun dan bermalam, selama telah melaksanakan wukuf di Arafah sesuai ketentuan syariat.
Salah satu Pengasuh Ponpes Wali Barokah Kediri itu mengatakan, kebolehan tersebut didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW mengenai kesempurnaan ibadah haji bagi jemaah yang telah menjalankan wukuf di Arafah.
“Asal hukum mabit di Muzdalifah adalah wajib. Tetapi karena ada uzur, seperti kepadatan dan persoalan transportasi, maka bagi orang yang memiliki uzur diperbolehkan melakukan murur, yaitu melewati Muzdalifah tanpa mabit di sana,” katanya.
Dalil yang menjadi dasar kebolehan murur diambil dari hadis tentang kesempurnaan haji bagi jemaah yang telah melaksanakan wukuf di Arafah. Salah satu hadis yang dijadikan landasan adalah hadis riwayat Urwah bin Mudarris:
Artinya: “Barang siapa mengikuti shalat (Subuh di Muzdalifah) bersama kami, lalu wukuf bersama kami hingga berangkat, sementara sebelumnya ia telah wukuf di Arafah, baik malam ataupun siang, maka hajinya telah sempurna dan ia telah menyelesaikan manasiknya.” (HR. Abu Dawud)
Menurut KH Sabela, jemaah yang mengikuti skema murur tetap dianggap sah hajinya dan tidak dikenakan kewajiban membayar dam.
“Ketika dia sudah diperbolehkan melakukan murur, maka tidak ada kewajiban membayar dam dan sempurna hajinya dia,” tegas KH Sabela.
Sementara itu, terkait tanazul, KH Sabela menerangkan bahwa istilah tersebut merujuk pada jemaah yang menyerahkan hak tempat mabitnya di Mina kepada jemaah lain sehingga dirinya tidak bermalam di Mina.
“Yang dimaksud tanazul ini adalah seseorang memberikan haknya kepada orang lain. Mestinya dia mendapatkan hak untuk bertempat di Mina, maka dia memberikan haknya kepada orang lain sehingga dia tidak mabit di Mina. Dalam hal ini, itu diperbolehkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hukum mabit di Mina pada dasarnya adalah wajib, sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad SAW saat menunaikan ibadah haji. Namun, dalam kondisi tertentu yang dapat menimbulkan kesulitan atau kepadatan berlebih, syariat memberikan keringanan bagi jemaah.
“Walaupun secara syariat mabit beberapa hari di Mina itu wajib, tetapi ketika ada maslahat dan udur, seperti kepadatan yang dapat memberatkan jemaah, maka orang yang memberikan haknya kepada orang lain dan tidak mabit di Mina itu diperbolehkan,” jelasnya.
KH Sabela juga mencontohkan kisah Abbas bin Abdul Muttalib yang meminta izin kepada Nabi Muhammad SAW untuk tidak bermalam di Mina karena memiliki tugas melayani kebutuhan air bagi jemaah haji.
Artinya: “Sesungguhnya Abbas meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk bermalam di Makkah pada malam-malam Mina karena tugas memberi minum jemaah haji, maka Rasulullah mengizinkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Menurut dia, hadis tersebut menjadi dasar bahwa meninggalkan mabit di Mina diperbolehkan bagi orang yang memiliki uzur atau kebutuhan tertentu. Dari situ, ulama mengambil qiyas terkait kebolehan tanazul dalam kondisi maslahat dan keselamatan jemaah.
Selain itu, KH Sabela juga menukil Surah Al-Baqarah ayat 185:
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
Ayat tersebut menjadi landasan adanya kemudahan atau keringanan bagi jemaah yang memiliki uzur, seperti lansia, sakit, atau kondisi yang berisiko jika tetap mabit penuh di Mina.
PPIH Arab Saudi berharap penjelasan terkait tanazul dan murur dapat memberikan pemahaman kepada jemaah bahwa kedua skema tersebut merupakan bentuk kemudahan dalam syariat Islam sekaligus bagian dari ikhtiar menjaga keselamatan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji di tengah tingginya mobilitas jemaah di Tanah Suci.