Hukum Cabut Gigi dan Anestesi saat Puasa, Batal?
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Umat Islam di berbagai belahan dunia tengah menjalankan perintah rukun Islam ke-4 yakni puasa Ramadan 1446 H atau bertepatan dengan tahun 2025 masehi. Di samping melaksanakan puasa, umat Islam juga harus tetap menghadapi berbagai kondisi yang selama ini dihadapi seperti berobat dan aktivitas lainnya.
Dilansir dari NU Online, Islam sendiri telah mengatur bahwa agar puasa seseorang diterima, ia harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh ajaran dan syariat. Zaman dulu, literatur tentang hal-hal yang membatalkan puasa hanya terbatas pada masalah makan, minum, dan berhubungan suami-isteri. Namun demikian, saat ini, permasalahan menjadi semakin kompleks, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam bidang kedokteran, misalnya, banyak aktivitas medis yang perlu diperjelas status hukumnya; membatalkan puasa atau tidak, seperti donor darah, suntik, imunisasi, dan endoskopi.
Sebenarnya, untuk mengkategorikan sesuatu itu membatalkan puasa atau tidak, para ulama telah menetapkan lima kriteria, yaitu:
الفِطْرُ مِمَّا دَخَلَ وَلَيْسَ مِمَّا خَرَجَ
Puasa menjadi batal sebab adanya sesuatu yang masuk (ke dalam tubuh), bukan sebab sesuatu yang keluar (dari tubuh). (Al-Kasani, Bada’ius Shana’i, juz 2, halaman 92)
العِبْرَةُ بِالْوُصُوْلِ إِلَى الْجَوْفِ أَوِ الدِّمَاغِ مِنَ الْمَخَارِقِ الْأَصْلِيَّةِ، كَالْأَنْفِ وَالْأُذُنِ وَالدُّبُرِ


















