Alasan Muntah Bisa Membatalkan Puasa
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Puasa Ramadan merupakan perkara yang diwajibkan kepada setiap Muslim. Namun demikian, ada syarat wajib serta ketentuan sah dan tidaknya puasa yang dikerjakan oleh umat Islam.
Selain rukun, ada juga perkara yang membatalkan puasa, antara lain muntah. Muntah adalah kondisi keluarnya cairan atau makanan dari perut seseorang. Kondisi tersebut tentu dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti faktor kesehatan atau faktor yang disengaja.
Lalu jenis muntah seperti apa yang menyebabkan seseorang batal puasa?
Merujuk pada salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i, dijelaskan bahwa muntah secara tidak sengaja dapat membatalkan puasa. Sedangkan orang yang tiba-tiba mual lalu muntah, maka puasanya tidak batal.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ
Artinya: “Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa),”.
















