Hukum Taruhan Bola saat Piala Dunia Menurut Islam, Benarkah Haram?
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Piala Dunia 2026 yang berlangsung di Amerika Serikat memasuki babak semifinal. Euforia turnamen sepak bola terbesar di dunia itu pun semakin terasa di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Di tengah antusiasme masyarakat menyaksikan pertandingan, tidak sedikit orang yang memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan taruhan hasil pertandingan.
Umumnya, para pelaku memilih tim nasional yang dijagokan, lalu pihak yang prediksinya benar akan memperoleh imbalan berupa uang atau hadiah dari pihak yang kalah.
Dalam pandangan Islam, praktik semacam itu termasuk dalam kategori maisir atau judi. Hukum berjudi telah ditegaskan sebagai perbuatan yang diharamkan.
Islam tidak membenarkan segala bentuk perjudian, apa pun alasannya, termasuk yang dilakukan dengan dalih hiburan atau memeriahkan pertandingan olahraga seperti sepak bola. Sebab, unsur utama dalam judi adalah adanya pertaruhan yang membuat seseorang memperoleh keuntungan dari kerugian pihak lain.
Larangan berjudi dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur'an, tepatnya pada Surah Al-Maidah ayat 90-91.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِۚ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

















