4 Orang Tersangka Kasus Judi Online Dibekuk, Polisi Sebut Ada Keterlibatan Warga Asing
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar sindikat Judi Online (Judol) jaringan internasional yang mengoperasikan situs "1XBET". Polisi juga berhasil membekuk 4 orang tersangka.
Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan tim Subdit IV Direktorat Siber pada 23 Mei 2026.















