JAKARTA, (ERAKINI) -Malam Jumat kerap diidentikkan dengan sunnah Rasul berupa hubungan suami istri. Anggapan ini berkembang luas di masyarakat dan sering kali dianggap sebagai anjuran agama, khususnya dalam tradisi Islam.
Dilansir dari NU Online, pandangan ini bukan tanpa dasar. Sejumlah riwayat memang menyebut hari Jumat sebagai waktu yang istimewa, termasuk untuk pernikahan dan hubungan suami istri.
Salah satu riwayat dikutip dari karya As-Sab‘iyyat fi Mawa’izhil Bariyyat karya Abu Nashar Muhammad bin Abdurrahman Al-Hamadani pada hamisy Al-Majalisus Saniyyah, sebagai berikut:
روى أنس بن مالك رضي الله عنه بالإسناد الذي ذكرناه في المجلس الأول قال سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن يوم الجمعة فقال يوم صلة ونكاح قالوا كيف ذلك يا رسول الله قال لأن الأنبياء عليهم الصلاة والسلام كانوا ينكحون فيه
Artinya, "Sahabat Anas bin Malik RA meriwayatkan dengan sanad yang telah kami sebutkan di bab pertama, ia bercerita bahwa Rasulullah SAW ditanya perihal Hari Jumat. Rasulullah menjawab, ‘(Jumat) adalah hari hubungan dan perkawinan.’ Sahabat bertanya, ‘Bagaimana demikian, ya Rasulullah?’ Nabi Muhammad SAW menjawab, ‘Para nabi dahulu menikah di hari ini,’” (Abu Nashar, hal. 110).
Abu Nashar kemudian merinci pernikahan sejumlah nabi yang disebut terjadi di hari Jumat. Misalnya pernikahan Nabi Adam AS dan Siti Hawa, Nabi Yusuf AS dan Zulaikha, Nabi Musa AS dan Shafura binti Nabi Syu’aib AS, Nabi Sulaiman AS dan Ratu Bilqis, serta dua kali pernikahan Nabi Muhammad SAW, masing-masing dengan Siti Khadijah dan Siti Aisyah RA. Pernikahan Sayyidina Ali RA dengan Sayyidah Fatimah Az-Zahra RA juga disebut berlangsung pada hari yang sama.
Selain riwayat tentang pernikahan, ada pula hadits yang menyebut keutamaan berhubungan badan antara suami dan istri pada hari Jumat. Salah satunya diriwayatkan oleh Imam Baihaqi:
أيَعْجِزُ أحدكم أنْ يُجامِعَ أهله في كل يوم جمعة، فإن له أجرين اثنين: أجر غسله، وأجر غسل امرأته
Artinya, "Apakah kalian tidak sanggup berhubungan badan dengan istri kalian pada setiap hari Jumat. Hubungan badan dengan istri di hari Jumat mengandung dua pahala: pahala mandinya sendiri dan pahala mandi istrinya," (HR Baihaqi).
Meski begitu, para ulama ahli hadits menilai bahwa riwayat ini tergolong lemah, sehingga tidak bisa dijadikan landasan hukum yang kuat. Ada pula hadits lain dari Aus bin Abi Aus RA yang kerap dikaitkan dengan hubungan suami istri pada malam Jumat:
من اغتسل يوم الجمعة وغسّل وغدا وابتكر ومشى ولم يركب ودنا من الإمام وأنصت ولم يلغ كان له بكل خطوة عمل سنة
Artinya, "Barang siapa yang mandi pada hari Jumat dan membuat orang lain mandi, lalu berangkat pagi-pagi dan mendapatkan awal khutbah, dia berjalan dan tidak berkendaraan, dia mendekat ke imam, diam, lalu berkonsentrasi mendengarkan khutbah, maka setiap langkah kakinya dinilai sebagaimana pahala amalnya setahun," (HR Ahmad, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah).
Istilah "ghassala" atau “membuat orang lain mandi” dalam hadits tersebut sering ditafsirkan sebagai isyarat hubungan suami istri. Namun demikian, tafsir ini tidak disepakati secara bulat di kalangan ulama. Di sisi lain, sejumlah ulama justru menolak anggapan bahwa hubungan suami istri pada malam Jumat merupakan sunnah yang dianjurkan. Salah satunya adalah ulama asal Suriah, Syekh Wahbah Az-Zuhayli.
Dalam kitabnya, ia menulis:
"Di dalam sunnah tidak ada anjuran berhubungan seksual suami-istri di malam-malam tertentu, antara lain malam Senin atau malam Jumat. Tetapi ada segelintir ulama menyatakan anjuran hubungan seksual di malam Jumat," (Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985, juz 3, halaman 556).
Dengan demikian, menurut Syekh Wahbah, tidak terdapat dalil yang secara eksplisit menetapkan hubungan suami istri di malam Jumat sebagai sunnah Rasulullah SAW. Bila pun ada yang memahaminya demikian, hal itu lebih merupakan hasil penafsiran terhadap hadits-hadits yang masih diperdebatkan validitas sanad dan matannya.
Meski dalil-dalil yang ada tidak kuat secara hukum, anggapan bahwa malam Jumat adalah waktu yang baik untuk berhubungan suami istri tetap hidup di tengah masyarakat. Hal ini menjadi bagian dari tradisi yang berkembang seiring waktu.
Riwayat-riwayat yang mendasarinya memang ada, meski kebanyakan tergolong lemah secara sanad. Namun demikian, nilai kebersamaan, kasih sayang, dan perhatian dalam kehidupan rumah tangga tetap merupakan bagian penting dari ajaran Islam — tanpa terikat pada hari tertentu.