Perbedaan Puasa Tarwiyah dan Arafah
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Setiap tanggal 9 Dzulhijjah dalam kalender Hijriyah, umat Islam dianjurkan puasa Arafah yaitu puasa sunnah yang dilaksanakan pada hari Arafah, yakni tanggal 9 Dzulhijjah. Puasa ini sangat dianjurkan bagi orang-orang yang tidak menjalankan ibadah haji.
Demikian pula dengan puasa Tarwiyah yang sunnah dilaksanakan oleh umat Islam di bulan Dzulhijjah. Puasa Tarwiyah adalah puasa yang dilaksanakan pada hari Tarwiyah, yakni pada tanggal 8 Dzulhijjah. Ini didasarkan pada satu redaksi hadits, bahwa Puasa pada hari Tarwiyah menghapuskan dosa satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun.
Lebih lanjut, puasa Arafah memiliki dua keutamaan utama. Pertama, ibadah ini dapat menghapuskan dosa selama dua tahun: satu tahun yang telah berlalu dan satu tahun yang akan datang. Hal ini sebagaimana disabdakan Rasulullah saw dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
"Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyura (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu” (HR Muslim).
Namun demikian, para ulama menjelaskan bahwa dosa yang dimaksud dalam hadis ini adalah dosa-dosa kecil, bukan dosa besar yang memerlukan taubat secara khusus.
Keutamaan kedua dari puasa Arafah adalah peluang besar untuk terbebas dari api neraka. Dalam sabda lain, Rasulullah saw menyampaikan bahwa Allah SWT membebaskan lebih banyak hamba-Nya dari api neraka pada Hari Arafah dibandingkan hari-hari lainnya:


















