Dibaca di Bilik Suara, Berikut Doa Sebelum Mencoblos Paslon Pilkada 2024
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Masyarakat Indonesia tengah menyambut pesta demokrasi yakni Pilkada Serentak 2024 yang digelar di 545 daerah di seluruh Indonesia. Pemungutan suara Pilkada 2024 akan berlangsung pada Rabu (27/11/2024) dimulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Adapun Pilkada Serentak 2024 tersebut terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih berhak untuk memilih kepala daerah yang akan memimpin periode 2024-2029.
Nantinya, calon pemilih akan menerima 2 surat suara yakni surat suara calon walikota/calon wakil walikota, calon bupati/calon wakil bupati dan calon gubernur/calon wakil gubernur yang menjadi peserta Pilkada 2024 di masing-masing daerah.
Selain itu, sebelum mencoblos, pemilih harus membawa beberapa dokumen untuk ditunjukkan kepada petugas. Adapun dokumen yang perlu dibawa ke TPS, meliputi Formulir Pemberitahuan Model C-6 dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Berikut prosedur mencoblos saat Pilkada 2024:
Pertama, pemilih datang ke TPS sesuai dengan DPT atau setelah mengurus pindah tempat memilih.


















