Hukum Murtad Lalu Kembali Masuk Islam, Bagaimana Statusnya?
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pindah keyakinan dari Islam ke agama lain merupakan hak setiap individu. Namun, dalam pandangan Islam, tindakan tersebut memiliki konsekuensi yang jelas.
Seorang Muslim yang keluar dari Islam atau murtad akan berstatus sebagai kafir. Dalam ajaran Islam, kafir berarti orang yang tidak akan memperoleh surga Allah SWT. Selain itu, status murtad membuat seseorang terbebas dari hukum syar’i yang berlaku bagi Muslim.
Jika kemudian orang tersebut kembali memeluk Islam, ia wajib meyakini kebenaran Allah sebagai Tuhan dan Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Mahbub Ma’afi Ramadhan, dalam artikel berjudul Hukum Murtad dan Kembali Lagi Peluk Islam di NU Online, menjelaskan bahwa memeluk suatu agama adalah pilihan bebas setiap individu, termasuk memilih Islam.
“Ketika seseorang sudah memeluk Islam, maka sudah seharusnya ia menyakini kebenarannya. Konsekuensinya ia dilarang untuk keluar dari Islam (riddah),” tulis Kiai Mahbub, dikutip Rabu (13/8/2025).
Menurutnya, keluar dari Islam merupakan dosa besar dan secara hukum dikategorikan sebagai kekafiran tingkat berat. Apabila seseorang meninggal dalam keadaan murtad, amal baik yang pernah dilakukan sebelumnya dapat terhapus.
وَهِيَ أَفْحَشُ الْكُفْرِ وَأَغْلَظُهُ حُكْمًا ، مُحْبِطَةٌ لِلْعَمَلِ إنْ اتَّصَلَتْ بِالْمَوْتِ
Artinya: “Riddah (keluar dari Islam) dihukumi sebagai kekafiran yang paling keji dan berat, dapat menggugurkan amal jika diiringi dengan kematian,” (Muhammad Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, Beirut, Darul Fikr, juz IV, hlm. 133).
Sah Kembali Masuk Islam

















