Hukum Berhaji Tanpa Visa Resmi
Fajar Wahyu Hermawan
JAKARTA, (ERAKINI) - Jemaah haji Indonesia sudah mulai berangkat ke Tanah Suci. Sebanyak 241.000 jemaah haji asal Indonesia akan itu akan berangkat secara bertahap mulai Ahad (12/5/2024). Indonesia mendapat kuota terbanyak dibanding negara-negara lain. Maklum, Indonesia merupakan penduduk yang mayoritas muslim.
Hampir setiap tahun, umat Islam berbondong-bondong ke Tanah Suci untuk bisa menunaikan rukun Islam kelima itu. Saking nafsunya kadang mereka bersikap nekat melanggar tuntunan syariat, seperti berangkat ke tanah suci tidak menggunakan visa haji; visa resmi yang diterbitkan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia (KSA).
Lalu, bagaimana hukumnya jika mereka berangkat ke Tanah Suci itu melanggar syariat? Menurut Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) K.H. Mahbub Maafi Ramdan, praktik haji ilegal di luar prosedur (manasik tanpa visa haji) bertentangan dengan substansi syariat Islam. Praktik ilegal ini, ujar dia, membahayakan pelakunya dan jamaah haji secara umum.
Kiai Mahbub menambahkan, kebijakan pengendalian kuota jamaah haji dengan legalitas praktik manasik melalui visa haji yang dilakukan oleh KSA berkesesuaian dengan maqasid atau substansi syariat Islam, yaitu menghadirkan kemaslahatan dan mengantisipasi mafsadat.
"Praktik haji ilegal telah merampas (ghashab) hak (kenyamanan) jamaah haji yang kuotanya terdistribusi ke banyak negara. Praktik haji ilegal "membunuh" ruang gerak jamaah haji dunia," kata Kiai Mahbub dalam keterangannya, di Jakarta, Ahad (12/5/2024).
Praktik haji ilegal memunculkan mafsadat bagi yang bersangkutan dan jamaah haji dunia, baik darurat layanan kamar kecil, serangan cuaca panas karena tidak mendapat tenda Arafah, kepadatan jemaah tak terkendali di titik-titik kritis area haji (seperti terowongan Mina, area tawaf dan sai), keterbatasan oksigen di tengah lonjakan kerumunan, kemacetan lalu lintas di area haji, maupun ketidaktenangan sebagai buronan razia aparat otoritas KSA yang selalu menghantui selama melaksanakan ibadah haji.
















