Hukum Mengucapkan Natal bagi Muslim Menurut Prof Quraish Shihab
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) – Umat Kristiani di seluruh dunia akan merayakan Hari Natal pada Rabu (25/12/2024). Natal merupakan hari raya yang dirayakan setiap tahun oleh umat Kristen, yang memiliki makna sakral dalam keyakinan mereka. Seperti di banyak negara, di Indonesia pun ada kebiasaan saling mengucapkan selamat hari raya antar pemeluk agama yang berbeda, termasuk kepada umat Kristen yang merayakan Natal.
Namun, terkait hukum mengucapkan Natal kepada non-Muslim, pandangan ulama di kalangan umat Islam cenderung berbeda. Sebagian ulama mengharamkan, sementara sebagian lainnya memperbolehkan dengan syarat tidak merubah keyakinan atau akidah Islam. Perbedaan pendapat ini kerap memicu perdebatan di kalangan masyarakat.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum mengucapkan Natal bagi seorang Muslim? Berikut penjelasannya.
Dilansir dari akun YouTube Najwa Shihab yang tayang pada Senin (24/12/2022), Prof. Quraish Shihab memberikan pandangan terkait persoalan ini. Menurutnya, persoalan tentang boleh atau tidaknya seorang Muslim mengucapkan selamat Natal hanya muncul di negara-negara seperti Indonesia, Malaysia, dan sekitarnya. Sementara itu, hal serupa tidak menjadi masalah di negara-negara Timur Tengah.
“Bahkan kita bisa berkata, kita tidak akan berkata bolehkah atau tidak ( Selamat ). Tapi sebenarnya bagus,” ujar Prof Quraish, dikutip Selasa (24/12/2024).

















