Ketentuan Disyariatkannya Ibadah Haji bagi Umat Islam
Abdul Rahman Ahdori
Umat Islam di seluruh dunia bersiap menunaikan rukun Islam yang ke-5 yakni ibadah haji ke baitullah di Makkah, Saudi Arabia. Pemerintah Indonesia sendiri telah menerbitkan jadwal keberangkatan jemaah haji Indonesia 2024.
Kementerian Agama (Kemenag) RI menyebut, pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia akan dibagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama, berangkat tanggal 12 hingga 23 Mei 2024. Sedangkan gelombang kedua akan berangkat tanggal 21 Mei hingga 1 Juni 2024 mendatang.
Dikutip erakini dari NU Online, ibadah haji merupakan rukun Islam yang ke-5 yang telah dilaksanakan jauh sebelum diutusnya Nabi Muhammad saw.
Lebih lanjut, Syekh Khatib asy-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj menjelaskan, dalam sebuah riwayat dikisahkan bahwa Nabi Adam alaihissalam berjalan kaki dari daratan India untuk melaksanakan ibadah haji ke Makkah al-Mukarramah.
Sesampainya di sana, Malaikat Jibril menemuinya dan mengabarkan bahwa sesungguhnya para malaikat sudah melakukan tawaf di Baitullah selama tujuh ribu tahun. Berdasarkan pendapat ini, tidak heran apabila sebagian ulama berpendapat bahwa semua nabi pernah melakukan ibadah tersebut.
Adapun dalil diwajibkannya haji dalam islam yakni sebagai berikut:

















