Larangan Membunuh dalam Surat An-Nisa Ayat 93
Abdul Rahman Ahdori
Perilaku kejahatan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, membuat khawatir setiap warga. Dalam pandangan Islam, sikap kriminal apalagi menghilangkan nyawa umat Manusia merupakan perbuatan yang keji, balasannya api neraka jahannam. Membunuh seseorang adalah perbuatan dosa besar.
Hal ini karena nyawa setiap makhluk adalah hak mutlak Allah swt, yang menciptakan kehidupan dan kematian. Tidak seorang pun memiliki otoritas untuk menghilangkan nyawa orang lain. Penghilangan nyawa tanpa alasan yang dibenarkan adalah dosa besar yang mendapat ancaman berat di akhirat.
Dilansir dari NU Online, orang yang membunuh tanpa hak, kelak akan diazab. Siksaan yang menanti begitu dahsyat, melampaui segala penderitaan yang bisa dibayangkan oleh manusia. Azab ini menjadi penegasan bahwa hidup seorang mukmin sangat berharga di mata Allah, dan barangsiapa yang melanggarnya, tidak akan lolos dari hukuman yang paling mengerikan.
Allah berfirman:
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُۥ جَهَنَّمُ خَٰلِدًا فِيهَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُۥ وَأَعَدَّ لَهُۥ عَذَابًا عَظِيمًا
Artinya, "Barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya." (QS. An-Nisa: 93).
Imam Ibnu Katsir dalam Tafsirul Qur'anil Azhim menjelaskan, ancaman yang terkandung dalam ayat 93 surat An-Nisa merupakan peringatan keras bagi orang yang melakukan dosa besar tersebut. Dosa ini sering kali disandingkan dengan perbuatan syirik dalam banyak ayat Al-Qur'an. Hal ini kata Ibnu Katsir untuk menegaskan betapa seriusnya ancaman bagi para pelaku dosa besar tersebut di mata Allah.

















