Bagaimana Hukum Menyantuni Anak Yatim Non Muslim? Ini Penjelasannya
Riduwan
ANAK yatim piatu di dalam agama Islam mendapatkan keistimewaan. Ada banyak manfaat dan keutamaan menyantuni anak yatim, di antaranya mendatangkan berkah dalam kehidupan.
Yatim merupakan anak kecil yang kehilangan ayahnya karena meninggal. Sedangkan piatu adalah anak yang ditinggal mati ibunya. Namun, istilah yatim piatu hanya di Indonesia, sedangkan dalam istilah fikih hanya dikenal istilah yatim saja.
Akan tetapi, bagaimana jika yang disantuni tersebut merupakan anak yatim non muslim? Boleh kah dalam Islam?
Islam hadir sebagai agama yang "Rahmatan Lil Alamin", itu artinya agama ini merupakan rahmat untuk alam semesta. Nabi juga selalu mencontohkan dan mengajarkan kasih sayang dan kepedulian kepada sesama, tanpa memandang suku, bangsa dan agamanya. Termasuk memberikan santunan kepada anak yatim Non muslim. Hal tersebut telah terkonfirmasi dalam Firman Allah, di Surat Al-Insan ayat 8, yang berbunyi:
وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا
"Dan mereka memberikan makanan dengan senang hati kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan.
Selain itu, Imam 4 Mazhab juga secara tegas membolehkan untuk menyantuni anak yatim Non muslim, selain sedekah wajib semisal zakat atau kifarat.. Dijelaskan dalam kitab Al-Mausuah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah dikatakan

















