Hukum Menghirup Inhaler Saat Puasa
Riduwan
Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam ke-4 yang wajib ditunaikan oleh umat Islam. Namun, kondisi dan cuaca yang tidak menentu seperti pancaroba terkadang berdampak pada tidak fitnya fisik mereka yang menjalani puasa.
Salah satu akibat dari kondisi tersebut misalnya pilek dan hidung mampet, yang apabila tidak ditangani akan memperparah kondisi kesehatan. Karena itu, biasanya untuk mengobatinya, masyarakat menggunakan obat pemancing aroma atau inhaler.
Lalu bagaimana hukumnya mencium aroma inhaler saat berpuasa?
Dilansir erakini dari NU Online, menghirup aroma tidak membatalkan puasa. Hal ini karena secara hukum sama seperti menghirup aroma wewangian atau aroma masakan.
Penjelasan tersebut, dinukil dari Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin disebutkan:
لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ
Artinya: “Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan ).”


















