Bolehkah Makan Sahur Pas Azan Subuh?
Abdul Rahman Ahdori
Sahur adalah perkara yang disunnahkan nabi Muhammad saw sebelum berpuasa. Sahur dapat membantu orang yang berpuasa tetap kuat menahan haus, lapar dan menjalankan aktivitas seharian.
Nabi Muhammad sendiri memerintahkan agar umat Islam makan sahur sebelum waktu berpuasa tiba, tepatnya sebelum imsak atau salat subuh. Namun, baru-baru ini ada beberapa postingan di media sosial yang menarasikan bahwa sahur masih diperbolehkan meskipun azan subuh telah berkumandang.
Bahkan postingan itu menyertakan hadist nabi yang diriwayatkan Abu Daud, sebagai berikut:
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ، وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ، فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
Artinya: “Jika salah seorang di antara kalian mendengar panggilan, sementara wadah makanan masih berada di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya hingga ia menyelesaikan hajatnya (makan).” (HR. Abu Daud)
Apakah benar umat Islam masih boleh sahur meskipun azan subuh telah berkumandang? jawabannya tidak. Alasannya, hadits yang diriwayat Abu Daud di atas, sebenarnya dimaksudkan pada azan yang dilantunkan oleh Bilal sebelum terbit fajar, bukan azan subuh sebagaimana yang dipahami oleh sebagian kalangan.
Dari penjelasan di atas, umat Islam hanya kita boleh menelan makanan yang terlanjur kita makan saat azan pertama, seperti yang dikutip dalam al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab (VI/312).
Sebagai informasi, di era Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam terdapat dua azan pada dini hari menjelang terbitnya matahari. Azan pertama dikumandangkan oleh Bilal, sebagai penanda bagi orang-orang untuk beristirahat setelah melakukan qiyamullail, dan membangunkan orang-orang yang masih terlelap. Disusul azan kedua, yakni azan subuh yang dikumandangkan oleh Ibnu Ummi Maktum. (Urf as-Syadzi Syarh Sunan Tirmidzi: I/396)

















