Bagaimana Puasa Ramadhan bagi Musafir, Termasuk saat Perjalanan Mudik? Simak di Sini!
Riduwan
MELAKUKAN perjalanan atau musafir sangat mungkin terjadi saat puasa di bulan Ramadhan, terutama saat akan mudik mendekati libur panjang nasional. Dan biasanya tidak sedikit orang yang melakukan perjalanan dengan waktu seharian bahkan berhari-hari.
Lalu seperti apa ketentuan berpuasa untuk musafir?
Dalam buku Pintar Beribadah Perjalanan, seseorang dikatakan musafir ketika:
1. Keluar dari daerah tempat tinggalnya
2. Memiliki tujuan tertentu
3. Memenuhi jarak minimal
Sebagian Ulama berpendapat jika minimal jarak yang harus ditempuh ialah empat burud. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, "Wahai penduduk Mekkah, janganlah kalian meng- qasar shalat jika kurang dari 4 burud, dari Mekkah ke Usfan". (HR Ad-Daruquthuny)
Dijelaskan dalam kitab Bidayatul Mujtahid dijelaskan bahwa 4 burud setara dengan 88,704 km.
Secara umum, dasar hukum musafir di bulan Ramadhan tertuang dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 184:
فَاَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
















